Startup Indonesia IPO di Luar Negeri? Waspadai Jebakan Kompliansi dari Sichuan
Kenapa Kasus Interconnect di Singapura Jadi Alarm untuk Founder Indonesia? Bayangkan ini: dua saudara di Singapura, Lee Chia Yen dan Ay Ling, menerima rujukan klien dari seseorang bernama Chen Guang—yang mengaku sebagai agen bisnis dari Shenzhen—pada 27 Mei 2020. Ia menawarkan pool klien Tiongkok dengan izin usaha sah dan faktur pajak valid, semua siap untuk incorporation di Singapura dan pembukaan rekening bank. Mereka percaya begitu saja. Tidak ada wawancara langsung. Tidak ada verifikasi tatap muka. Cukup foto paspor, KTP Tiongkok, lisensi usaha, dan formulir KYC—semua dikirim lewat WeChat. Yang mereka lakukan hanya name check di Google dan Baidu, plus cek perusahaan di Qichacha. ...